Kemenparekraf Sandiaga Uno mendorong UMKM di berbagai daerah di Indonesia sebagai wujud bangga dengan produk-produk buatan Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga mendorong pelaku UMKM Go Digital dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai daya tarik utama. Dengan harapan pelaku UMKM mampu menghadapi peluang dan tantangan yang ada.
Untuk lebih mengenal dan mengetahui mengenai UMKM mari kita simak pemaparan dibawah ini. Agar Anda para pelaku UMKM mengetahui lebih banyak informasi mengenai UMKM.
Apa Pengertian UMKM Itu?
Anda mungkin sudah familiar dengan istilah UKM atau UMKM. Beberapa ada yang beranggapan itu adalah usaha lokal, usaha kecil-kecilan, dan sebagainya. Apakah benar? Mari kita bahas spesifik apa itu UMKM.
Arti dari istilah UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan ataupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Sekaligus, itu juga yang menjadi kepanjangan UMKM, yaitu “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.”
Untuk lebih jelasnya, pengertian UMKM juga diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM untuk Go Digital dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai daya tarik utama. Dengan harapan, bisnis UMKM mampu menghadapi peluang dan tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang.
Kemudian, apa perbedaan dari masing -masing usaha tersebut. Dilihat dari sisi pengertian menurut UU yang mengatur UMKM, pendapatan bersih dan contoh usaha yang termasuk klasifikasinya.
Baca Juga: 4 Alasan Pentingnya Pelatihan Bisnis Online Bagi UKM & UMKM
Perbedaan Jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
a. Usaha Mikro
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta,dan memiliki aset atau Pendapatan bersih bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Terkadang, keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sebagainya.
b. Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan menjadi bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian.
Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pendapatan bersih usaha kecil mulai antara Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta dengan penjualan per tahun antara Rp. 300 juta sampai Rp. 2,5 miliar. Perbedaan antara usaha mikro dan kecil bisa dilihat dari pengelolaan keuangannya.
Usaha kecil, pengelolaan keuangan sudah lebih terorganisir dibandingkan dengan usaha mikro yang masih sering bercampur dengan keuangan pribadi. Pengelolaan yang dilakukan secara lebih profesional.
Adapun contoh usaha kecil, yaitu restoran kecil, katering, binatu, usaha fotocopy, bengkel motor, laundry, dan sebagainya.
c. Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian.
Baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Usaha menengah,memiliki pendapatan bersih berkisar mulai Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Selain itu, usaha menengah juga memiliki hasil penjualan per tahun lebih dari Rp. 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp. 50 miliar. Sangat besar bukan penjualan yang didapatkan.
Ciri-ciri usaha menengah bisa dilihat dari pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan telah memiliki legalitas. Adapun contoh usaha yang termasuk dalam usaha menengah, di antaranya restoran besar, perusahaan pembuat roti, hingga toko bangunan.
Baca Juga: 6 Manfaat Menggunakan Produk dalam Negeri
Peran UMKM bagi Perekonomian Indonesia
UMKM yang sekarang ini sudah mulai menjadi perhatian pemerintah memiliki peran yang sangat banyak bagi negara indonesia dimana produk-produk lokal yang mengusung kearifan lokal bisa bersaing dengan lainya.
Berikut akan kita paparkan peran apa saja yang diberikan UMKM terhadap bangsa Indonesia tercinta kita ini.
1. Mendorong Pemerataan Ekonomi
Kondisi ekonomi di wilayah-wilayah kecil bisa ikut terdorong. Masyarakat di wilayah pedesaan memiliki kesempatan untuk mengakses barang dan jasa atau kebutuhan primer lainnya di sekitar tempat tinggal mereka.
2. Membuka Lapangan Pekerjaan
Usaha UMKM umumnya memiliki syarat maupun kualifikasi yang lebih ringan jika dibandingkan perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, lowongan kerja UMKM cenderung terbuka untuk semua lapisan masyarakat.
3. Penopang Ekonomi di Situasi Kritis
Penopang ekonomi di situasi kritis Seperti halnya krisis ekonomi pada 1998 silam, di masa pandemi seperti saat ini pun sektor UMKM mampu beradaptasi dari sejumlah kebijakan dan turut serta membantu penekanan angka penyebaran Covid-19.
4. Meningkatkan Devisa Negara
Sejumlah produk-produk UMKM sudah mampu menggaet konsumen asing. Kegiatan ekspor pun semakin marak dilakukan oleh para pelakunya. Semakin menjamurnya UMKM dengan produk berkualitas yang mampu menjangkau pasar luar negeri, maka devisa negara pun akan ikut tumbuh.
5. Dapat Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
UMKM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kecil secara akurat. Bukan hanya itu, pegiat UMKM juga lebih mudah mendapatkan bahan baku produksi dari lingkungan sekitar dan produsen lokal.
Hal tersebut tentu menawarkan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang akan menjadi konsumen serta mampu meningkatkan perputaran ekonomi.khususnya para produsen yang dapat tempat untuk menyalurkan produknya.
Baca Juga: 5 Strategi Product Market Fit serta Indikator Pengukurannya
Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia
Ada faktor-faktor yang membuat UMKM di indonesia berkembang, berikut akan kita bahas untuk Anda faktor apa saja yang mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.
1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Kemajuan UMKM disejalankan dengan perkembangan teknologi yang semakin kian berkembang. Hasil penelitian menyatakan bahwa salah satu kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran.
Pada tahun 2017, 8 juta unit usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah go digital. Angka ini diharapkan terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.
Pemanfaatan teknologi yang baik dan tepat dapat menjadi pondasi kesuksesan UMKM untuk dapat bersaing dengan usaha-usaha raksasa di Indonesia.
Maka dari itu pada saat ini pemerintah tetap mengharapkan kepada pelaku UMKM untuk terus melihat peluang dan tantangan dengan berinovasi,kreasi dan adaptasi salah satunya dengan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
2. Kemudahan Pinjaman Modal
Perkembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Sekarang ini bank membuka peluang pinjaman bagi pelaku UMKM di Indonesia
Untuk mendorong pertumbuhan UMKM artinya diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM. Selain itu sebagai salah satu roda penting penggerak perekonomian tanah air.
3. Menurunnya Tarif PPh Final
PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan.
Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.Penurunan tarif PPh akan berdampak baik bagi para pemilik bisnis UMKM.
Namun dilansir dari Bisnis.com pemerintah menetapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh.
Dengan berlakunya UU HPP per 1 januari 2022, maka ketentuan batasan omzet tidak kena pajak pun mulai berjalan. Pelaku UMKM harus mengetahui terlebih dahulu kapan omzetnya melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Rekomendasi Kursus & Training Digital Marketing di Bandung
Penutup
Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada.
Sesuai dengan yang diharapkan pemerintah kepada anda pelaku UMKM untuk bisa melihat peluang dan tantangan dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini.
Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mendorong performa bisnis yang masih saja stagnan, Anda bisa menggunakan layanan kami, Audit & Consulting Digital Marketing.
Sasana Digital akan mengidentifikasi, mengukur, serta mencari peluang & ancaman yang akan mempengaruhi perkembangan bisnis Anda kedepannya. Yuk, manfaatkan dulu Layanan Free Consulting kami!